SUARAMASJID.com| Jakarta–Nurul Fahmi dibebaskan dari tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) siang. Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisa arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
Sambil terbata-bata karena rasa harunya, Nurul mengucapkan rasa terima kasih kepada pimpinan Majelis Az-Zikra, Ustadz Arifin Ilham yang telah menjadi penjaminnya agar dia bisa dilepaskan dari tahanan.
“Hamdalah, puji bagi Allah yang telah menggerakkan semuanya, terima kasih buat guru saya tercinta ustadz Arifin Ilham, yang telah menjamin saya. Semua ini berkah dari Al quran,” ujar Nurul di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Tak lupa, Nurul juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Ia mengaku diperlakukan dengan baik selama mendekam empat hari di hotel prodeo.
“Pak Kapolri terima kasih atas penangguhan, Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Kasat, Pak Kanit dan semua bapak penyidik yang telah kooperatif pada saya, sahabat- sahabat saya yang di manapun berada terima kasih atas doa segalanya untuk saat ini,” kata Nurul.
Nurul mengaku membawa mencoret bendera merah putih itu karena rasa nasionalismenya yang tinggi. Ia juga tidak tahu bahwa hal tersebut melanggar hukum.
“Hanya semagat untuk nasionalis, semangat berjuang bersama,” kata Nurul.
Ustadz Arifin mau menjadi penjamin karena alasan kemanusiaan. Ia mengaku iba saat mengetahui Fahmi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih berusia 12 hari.
“Pertama, saya melihat saudara kita yang melakukan kesalahan ini karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat anak beliau baru lahir. Istri dan beliau juga senang menghafal Al-Quran, jadi tersentuh hati ustad,” ujar Ustadz Arifin.
Ustadz Arifin memastikan, Fahmi tak berniat memprovokasi saat membawa bendera bertulisan Arab tersebut. “Itu karena ketidaktahuan dan rasa bangga bersyukur dengan bendera Indonesia, hidup dengan semangat keislaman. Tidak ada niat memprovokasi dan sebagainya, tidak ada,” ucapnya. (FR)