SUARAMASJID.com| Jakarta– Calon jemaah umrah dan haji khusus yang akan mengurus paspor di kantor Imigrasi mulai saat ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. Aturan baru tersebut diterapkan untuk menekan maraknya tenaga kerja Indonesia yang non-prosedural.
“Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi, Kantor Kemenag kabupaten/kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Dia mengingatkan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama. Pemberlakuan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Tak jarang, TKI non-prosedural menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya.
“Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini,” ucapnya dikutip pikiran-rakyat.com.
Sebagai pedoman kerja, kata Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bagi pemohoan paspor ibadah umrah/haji khusus. Surat edaran itu mengatur beberapa poin penting, antara lain:
1. Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.
2. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.
3. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.
4. Kantor Kemenag kabupaten/kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. [FR]