SUARAMASJID.com| Jakarta–Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mengatakan LGBT saat ini sudah menjadi masalah serius dan mengkhawatirkan. Perilaku homoseksual dari 141 orang yang diamankan, menurutnya merupakan jumlah yang sangat besar.
“Ini menunjukkan bahwa masalah homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana tapi perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak khususnya dari Pemerintah, tokoh agama dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraMasjid, Senin (22/5).
Zainut Tauhid menilai, kegiatan homoseksual saat ini sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan yang rapi. Menurutnya, berkembangnya LGBT dengan cepat tidak lain karena dikelola secara profesional.
Oleh karena itu, kata dia, masalah tersebut memerlukan penanganan yang serius, sistematis dan menggunakan tehnik informatika yang memadai. “Tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatannya,” katanya.
Ia menambahkan, para tokoh agama hendaknya semakin sering memberikan pencerahan kepada umatnya tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama. “Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia. Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Zainut Tauhid berharap kepada aparat penegak hukum harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informatika danTransaksi Elektronika, untuk membuat efek jera pelakunya.
Bila ada orang yang mengatakan bahwa tindakan polisi melakukan penggrebekan terhadap pesta homoseksual di Kelapa Gading itu dianggap melanggar HAM karena dilakukan di ruang privat. “Orang yang bilang seperti itu tidak pernah membaca secara benar UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” tegasnya.
“MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan,” katanya. [FR]