SUARAMASJID.com| Jakarta– Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait isu di masyarakat perihal adanya kandungan babi pada beberapa produk yang tersertifikasi Halal MUI.
LPPOM MUI menyampaikan, pertama berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal.
Pada produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT Sasa Inti, sertifikat Halal MUI dengan nomor 00060007870398 masih berlaku hingga tanggal 20 Juli 2018. Pada produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT Ajinomoto Indonesia, sertifikat halal MUI dengan nomor 00060008910908 berlaku hingga tanggal 24 November 2017.
Pada produk Mi Instan Goreng dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Sertifikat Halal MUI dengan nomor 00090000300799 berlaku hingga tanggal 27 September 2018. Sementara, produk ROYCO dari PT Unilever Indonesia Tbk, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060046730108 berlaku hingga tanggal 23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI 00060028330204 berlaku hingga tanggal 20 September 2018.
Pada surat keterangan tersebut, LPPOM MUI menegaskan, hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas.
Pernyataan tersebut secara resmi membantah dugaan kandungan babi pada beberapa produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal MUI.
“Untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS,” demikian keterangan yang ditandatangani Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim MSi.
Sebelumnya, di media sosial beredar isu adanya sejumlah produk yang bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi mengandung babi. Melalui surat ini LPPOM MUI menegaskan informasi tersebut tidak benar. [FR]