SUARAMASJID.com|Bandung – Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) menggelar jumpa pers terkait kisruh Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang digelar di Sabuga 6 Desember lalu. Pihak PAS membantah melakukan pembubaran atas kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Farchat dari Tim Kuasa Hukum Pembela Ahlu Sunnah (PAS) di Komplek Masjid Istiqamah, Jalan Citarum, Kota Bandung, Minggu (11/12/2016).
“Yang kami lakukan adalah mengingatkan pihak KKR bahwa jadwal peribadatan yang telah dilakukan oleh mereka sudah habis waktunya, yakni hanya hingga pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan dengan pihak Kesbangpol Bandng,” ujar Farchat.
Pihak PAS juga menganggap bahwa kegiatan KKR bukan kegiatan yang sifatnya insidentil, karena masih banyak gereja di tempat lainnya yang dapat menampung jumlah jamaah KKR.
“Sangat berbeda dengan kasus yang terjadi pada 2 Desember 2016 di mana belum ada masjid yang dapat menampung jutaan jamaahnya untuk melaksanakan salat jumat,” kata Farchat.
Ketua PAS Muhamad Roim mengatakan, tidak benar jika ada yang menyatakan pihaknya yang membubarkan acara. Roim mengklaim bahwa panitialah yang membubarkan sendiri jemaat yang ada di dalam gedung Sabuga dan atau yang meminta turun personel paduan suara.
“Bahkan tidak benar kalau dinyatakan terjadi intimidasi, karena terbukti kami perwakilan ormas islam bisa leluasa salat magrib, berdialog dan menyaksikan staf panitia KKR membagi-bagikan konsumsi. Bahkan perwakilan kami bisa bertukar pikiran sambil duduk dan tertawa,” bebernya.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang meminta ormas untuk meminta maaf, pihaknya mengaku tidak akan meminta maaf karena merasa apa yang mereka lakukan sudah benar.
“Kalau minta maaf klausulnya kudu jelas. Salahnya di mana? Kita kan tidak membubarkan,” ucapnya. [FR]