JAKARTA, (SM)–Jelang Aksi Damai 4 November 2016, sejumlah ulama dan tokoh melakukan kunjungan ke Komisi 3 DPR RI pada Rabu, 28 Oktober 2016 sejak pukul 14.00 sampai 15.25 bertempat di ruang rapat pimpinan DPR Gedung Nusantara 3 DPR RI.
Dalam pertemuan itu, para ulama dan tokoh masyarakat ditemui oleh Fahri Hamzah (Fraksi PKS), Fadly Zon (Fraksi Gerindra). Pertemuan ini dalam rangka Aksi Bela Islam pada 4 November 2016 menyikapi dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Ustadz H. Bachtiar Natsir mengatakan, massa akan melakukan aksinya setelah sholat Jum’at dan akan longmarch menuju istana negara. Terkait diterima atau tidaknya perwakilan dengan presiden hingga saat ini dirinya belum mengetahui.
“80 persen energi yang ada saat ini akibat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Kami mengajak kepada pimpinan DPR ikut aksi bersama kami pada 4 November 2016 ke istana setelah sholat Jum’at,” ajaknya.
Sementara itu Direktur Center of Study for Indonesia Leadership (CSIL), Prof Dr Jawahir Thontowi mengatakan persoalan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah penghinaan terhadap agama Islam. Kami meminta DPR agar memperhatikan dan memberikan saran bagi presiden untuk mengambil langkah arif dan bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami minta aparat tidak menghalangi terhadap umat muslim dari luar Jakarta yang hendak bergabung dengan kami pada tanggal 4 November 2016. “Tegakan hukum sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Sementara itu, Munarman mengatakan situasi sospol di tengah masyarakat kita sangat dinamis karena itu kita perlu mendorong DPR melakukan fungsi pengawasannya supaya memanggil pemerintah melalui Komisi atau konsultasi dengan presiden.
“Ini sudah menjadi masalah yang sifatnya krusial. Situasi politik khususnya di DKI kini tengah tidak kondusif, pernyataan Ahok beberapa kali merusak prinsip kebhinekaan. DPR itu ada Komisi III, kita meminta sejauh mana untuk mendorong supaya memanggil kepolisian. Peraturan mana yang membuat kepolisian menunda pemeriksaan? Tidak ada Perkap atau UU yang menyebut Paslon tidak boleh diperiksa secara hukum pidana ketika menjadi calon,” tegasnya. (FR)