YERUSALEM, (SM)– Kumandang adzan di masjid-masjid di Israel tak akan lagi lantang bersuara, pasalnya pemerintah Israel sedang merancang undang-undang untuk membatasi volume adzan dari masjid-masjid di Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan mendukung rancangan undang-undang mengenai pembatasan volume adzan dari masjid-masjid, usul pemerintah yang disebut lembaga pemantau sebagai ancaman bagi kebebasan beragama.
Berbicara sebelum komite menteri mengesahkan rancangan undang-undang itu, Netanyahu mengatakan ia akan mendukung kebijakan yang menurut sejumlah pihak bisa memecah masyarakat itu.
Rancangan undang-undang itu sekarang akan menjadi pembahasan dalam tiga sidang di parlemen sebelum diundangkan.
Media Israel melaporkan rancangan undang-undang itu akan menghentikan penggunaan pelantang suara untuk mengumandangkan adzan.
“Saya tidak bisa menghitung berapa kali, jumlahnya terlalu banyak, warga mengadu ke saya dari berbagai lapisan masyarakat Israel, dari semua agama, dengan keluhan tentang suara bising dan penderitaan mereka akibat kebisingan berlebihan dari sistem suara publik rumah-rumah ibadah,” kata Netanyahu di awal rapat kabinet, Minggu (13/11).
Rancangan undang-undang itu berlaku bagi semua rumah ibadah, tapi tampaknya khusus ditargetkan ke masjid-masjid.
Sekitar 17,5 persen penduduk Israel merupakan warga Arab, sebagian besar Muslim, dan mereka menuduh mayoritas Yahudi amat mendiskriminasi mereka.
Yerusalem Timur juga sebagian besar dihuni warga Arab Palestina dan kumandang adzan muadzin dari pelantang suara masjid bisa didengar di seluruh kota.
Institut Demokrasi Israel, sebuah lembaga pemikir non-partisa, menentang pengesahan rancangan undang-undang tersebut menurut warta kantor berita AFP. [FR]