SUARAMASJID.com| Jakarta–Heboh, belum lama ini beredar di media sosial surat dari kepolisian Bangka Belitung resor Pangkalpinang kepada kepada Ketua dan pengurus masjid di Kota Pangkalpinang yang isinya bahwa setiap kegiatan apapun di masjid yang dilakukan oleh ormas, wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian karena dikhawatirkan ormas tersebut menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Ormas itu sendiri jika tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau Surat Izin Keramaian maka pihak masjid wajib menolak kegiatan ormas tersebut. Apabila ormas tetap melaksanakan kegiatan tanpa izin dari kepolisian setempat, maka akan dilakukan tindakan hukum pembubaran kegiatan dan proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Dr. Eggi Sudjana SH MSi menilai bahwa situasi ini mundur seperti zaman orde baru. “Bahkan dulu tidak seperti ini, muncul sertifikasi ulama, pengajian harus izin, bahkan ada yang sudah izin tetapi malah dilarang, ini diktator namanya,” ujarnya dilansir Suara Islam Online.
Dalam konteks hukum, kata Eggi, ini telah melanggar UUD 45 khususnya pasal 28 bahwa setiap orang boleh menyatakan pendapat, mengungkapkan pikiran dan ekspresinya. Bahkan di dalam UU No 9 tahun 1998 pasal 10 bahwa kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan tak perlu izin kepada pihak kepolisian.
“Dan jangan lupa yang berdaulat di negeri ini adalah rakyat, jadi tidak boleh kedaulatan rakyat dipecundangi oleh aturan-aturan seperti itu,” jelas Eggi.
Sementara itu, jika dilihat secara Islam, menurut Eggi ini sebuah pelecehan. “Berdakwah itu ajaran Islam, perintah Allah dan RasulNya. Jadi kalau menyampaikan ajaran Islam melalui ceramah atau apapun itu tidak boleh berarti ada pembatasan, mereka menghalang-halangi manusia ke jalan Allah, ini ada penjelasannya di dalam surat Al Anfal ayat 36,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pemerintah, janganlah ganggu ajaran Islam dengan cara seperti ini, bukan begini cara pendekatannya. Kalau mau aman, bahkan mau dipilih lagi dalam pemilihan nanti harusnya baik-baik sama umat, jangan bikin kesal umat,” tambah Eggi.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anton Wahono membantah anggapan bahwa polisi melarang aktivitas keagamaan di masjid.
“Tidak ada pelarangan dalam beragama. Silakan saja, bebas. Kami tidak melarang, hanya saja dikontrol. Kami melihat ada kecenderungan konteksnya sudah berbeda. Ada suara keras dan sinis ingin mendirikan negara khilafah,” ujar Anton di Gedung Graha Timah Pangkalpinang, Kamis, 4 Mei 2017 seperti dikutip tempo.co.
Menurut Anton, Pancasila merupakan landasan utama Indonesia sebagai negara kesatuan. Hal itu tidak boleh berubah karena sejak dulu Pancasila sudah menjadi pemersatu bangsa. Pancasila dinilai sebagai landasan yang tepat di tengah kemajemukan dan beragam perbedaan suku, agama dan ras. [FR]