Fatwa MUI tentang Hukum dan Bermuamalah di Medsos

SUARAMASJID.com| Jakarta–Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah memberikan pedoman bagaimana cara bermuamalah (berinteraksi dan menjalin hubungan sosial antara manusia) di media sosial bagi umat Islam di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai penggunaan media sosial melalui Komisi Fatwa MUI yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (5/6/2017)

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

Adapun bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI mengingatkan bila konten atau informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah. Sehingga konten yang baik belum tentu benar, ataupun konten yang benar bisa juga belum tentu bermanfaat.

Selain itu, konten yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik. Dan poin terakhir yakni tidak semua konten yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

Dalam pembuatan konten atau informasi yang akan disampaikan ke ranah publik, MUI mengatur agar pengguna media sosial menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.

Kemudian, konten itu harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dan menyajikan informasi yang bermanfaat serta berdampak baik.

Pemilihan kosa kata yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan serta tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan juga diatur dalam Fatwa nomor 24 Tahun 2017 ini.

Pedoman selanjutnya, kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat pornografi maupun provokasi. Serta tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.

Untuk memastikan konten yang ada di media sosial bermanfaat dan tidak bertentangan dengan fatwa tersebut, maka konten tersebut harus bisa mendorong kepada kebaikan dan mempererat persaudaraan dan cinta kasih.

Selanjutnya, konten yang diunggah juga harus bisa menambah ilmu pengetahuan yang mendorong seseorang untuk melakukan ajaran Islam dan tidak melahirkan kebencian dan permusuhan.

Selain itu, dalam fatwa nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, ada beberapa poin yang telah ditetapkan haram.

Tindakan yang dinyatakan haram di antaranya ghibah (membicarakan aib orang lain), fitnah, namimah (mengadu domba), dan penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar SARA dan tindakan bullying yang belakangan marak terjadi di media sosial.

Menurut Ni’am, alasan diterbitkannya fatwa tersebut karena penggunaan media digital yang berbasis media sosial belakangan ini seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab dan kerap disalahgunakan.

“Sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar yang menimbulkan disharmonisasi sosial,” katanya.

Selain itu, fatwa haram lainnya yakni penyebaran serta memproduksi berita hoax, dan penyebaran materi pornografi serta kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syariat.

Bahkan, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya juga ditetapkan sebagai hal yang diharamkan. [FR]

 

Komentar

About redaksi

Mau kirim tulisan kegiatan masjid? Kirim ke suaramasjidkita@gmail.com Terima kasih

Check Also

masjid darussalam majalengka

Masjid Jami Darussalam, Masjid Tertua di Majalengka

Masjid Darussalam merupakan masjid tertua di Majalengka.

dmi jawa timur

Pertama Kali, PW DMI Jawa Timur Selenggarakan Masjid Award

SUARA MASJID | Surabaya– Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur tahun …

Translate »