SUARAMASJID.com| Jakarta–Pemerintah Kota Banda Aceh resmi melarang warga Muslim merayakan Natal dan Tahun Baru 2017. Larangan ini termuat dalam surat yang disebarkan hingga ke desa-desa oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
Larangan ini telah dilakukan Pemko Banda Aceh setiap tahun. Setiap masyarakat Kota Banda Aceh yang beragama Islam tidak boleh ikut merayakan Natal dan tahun baru karena haram hukumnya.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Syarifah Munirah mengatakan, Banda Aceh merupakan daerah syariah karenanya kegiatan yang bertentangan dengan agama Islam dilarang di Aceh.
“Khusus umat Islam tidak boleh merayakan natal dan tahun baru di Banda Aceh,” papar satu-satunya anggota DPRK periode 2014-2019 dari kalangan perempuan ini.
Syarifah yang juga pemeran sosok Kak Dar dalam film Leumak Mabok ini juga memberikan contoh tradisi yang tidak sesuai Islam, seperti menyalakan kembang api, petasan, ramai-ramai di jalan dan ucapan selamat natal.
Kader dari parta PPP yang juga anggota Komisi B membidangi Ekonomi ini juga menjelaskan, pelarangan tradisi ini sudah berjalan empat tahun, dan selama itu juga aman dan tidak ada gesekan di masyarakat.
“Masyarakat saling menghargai, saat puasa juga kita tidak dibenarkan jual di pasar sebelum jam 4, tidak boleh buka, mereka juga mengharagai bagi muslim juga non muslim,” katanya saat ditemui SuaraMasjid.com disela-sela Rakornas Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Jakarta, ( 19/12).
Selama ini, menurut Ketua Muslimah Parmusi se Aceh ini pemerintah terus melakukan sosialisasi dan berinteraksi dengan baik dengan masyarakat, sehingga tidak ada protes dari kelompok tertentu.
“Keterlibatan dari aparat Polisi, Satpol PP, Walikota, DPR, Kepala Desa, sudah duduk bersama sehingga kondusif,” tutur perempuan yang akrab disapa Bunda Ipah ini. [FR]