JAKARTA, (SM)–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Abdul Djamil melarang asosiasi melakukan pungutan biaya operasional pemvisaan umrah sebesar US$ 17 per visa kepada travel penyelenggara umrah.
“Siapapun yang memungut, kalau tidak ada dasar hukumnya, itu namanya pungutan liar. Itu harus dihentikan!,” tegas Abdul Djamil ketika ditanya media soal pungutan biaya operasional proses visa melalui asosiasi, Selasa (8/11/2016).
Menurut Abdu Djamil, asosiasi penyelenggara haji dan umrah tidak boleh menentukan secara sepihak biaya tambahan kepada jamaah melalui penyelengara. “Tolak saja. Itu tidak benar. Dasar hukumnya tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menetapkan harga visa oleh provider untuk musim umrah 1438 H sebesar US$ 77 per visa. Harga tersebut sudah termasuk kontribusi ke asosiasi sebesar US$ 17 per visa. Ketetapan bersama itu diterapkan mulai Rabu, 9 November 2016.
Demikian isi surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan Provider Visa Anggota HIMPUH tertanggal 8 November 2016 Nomor 005/DP/HIMPUH/P.VISA/XI/2016 yang ditandatangani H Baluki Ahmad selaku Ketua Umum Himpuh. Kontribusi untuk asosiasi itu naik dari surat edaran sebelumnya sebesar US$ 15 per visa.
Menurut Baluki dalam suratnya tersebut, harga visa sebesar US$ 77 itu merupakan kesepakatan 4 asosiasi penyelenggara umrah dan haji. [FR]