BATANG (SM)– Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid.
Surat bernomor 800/SE/2045/2015 ini ditujukan ke berbagai pihak, seperti anggota aparat sipil negara, kepala dinas, dan seluruh jajaran satuan perangkat kerja daerah, TNI/Polri, perusahaan swasta, sekolah, madrasah, pondok pesantren, rumah sakit, dan berbagai komunitas profesi.
“Agar menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardu secara berjamaah di masjid terdekat,” bunyi surat yang ditandatangani Yoyok tertanggal 28 Desember 2015 tersebut.
Yoyok menyatakan surat imbauan ini dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. “Juga mendukung efektivitas kerja,” katanya seperti diunggah Tempo.co (3/1/2016).
Bupati Yoyok Riyo Sudibyo megatakan bahwa Surat Edaran bertujuan untuk pendidikan mental dan moral para pegawai dan masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, PNS harus bisa memberikan contoh yang baik, utamanya dalam kedisiplinan dan efektivitas kinerja. [FR]