SUARAMASJID| Jakarta–Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati kenaikan biaya haji pada tahun 2018.
Ketua Komisi VIII, Ali Taher mengatakan, kenaikan biaya haji itu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen dibanding biaya haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017.
“Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen direct cost Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 M sebesar Rp35.235.602 naik kurang lebih 0,99 persen dibanding tahun lalu Rp34.890.312,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Ruang Komisi VIII, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Senin (12/3).
Dia menjelaskan, kenaikan itu terjadi karena pnyelenggaraan tahun ini berbeda dengan penyelennggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar lima persen.
Selain itu, kenaikan pajak pemerintah daerah “baladiyah” sebesar lima persen. Faktor lainnya adalah terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak di Arab Saudi yang mencapai 180 persen.
Fluktuasi rupiah terhadap dolar AS dan Riyal itu memicu kenaikan harga komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat dan biaya operasional. “Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak, serta fluktuasi nilai tukar mata uang,” ujarnya.
Besaran dana tersebut adalah jumlah yang akan dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji. Jika dirincikan dana itu akan digunakan untuk komponen penerbangan, Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge sebesar Rp 27.495.842.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan kenaikan ini terbilang kecil karena Badan Pengelola Ibadah Haji meningkatkan kualitas pelayanan bagi calon haji.
Misalnya, kata dia, peningkatan jumlah makan jemaah haji di Mekah sebanyak 40 kali. “Ini meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 25 kali dan di Madinah sebanyakn18nkali dan sediakan makanan ringan selama di Madinah,” katanya.
Selain itu akan merekrut tenaga profesional di bidang makanan, ahli gizi, dan sanitarian dari institusi yang memiliki keahlian dalam bidangnya.
“Memang ada kenaikan BPIH, tapi terbatas dan terukur,” kata dia. [FR]