SUARAMASJID.com| Jakarta–Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menjadi saksi pertama dalam sidang dugaan kasus penistaan agama di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Dalam kesaksiannya, Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk kategori penghinaan terhadap agama Islam.
“Ucapannya di Pulau Seribu, masuk kategori penghinaan,” ujar dia saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (31/1).
Kiai Ma’ruf mengaku mengetahui hal itu dari banyaknya pemberitaan di media massa. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung video pidato kontroversial Ahok. Menurut Kiai Ma’ruf, yang melihat langsung video pidato kontroversial Ahok adalah tim dari MUI yang memang bertugas untuk hal itu.
Sementara, dirinya hanya melihat tulisan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam. “Dari berita-berita, dari media cetak, TV. Media sosial (medsos) saya jarang baca. Saya lihat tulisan saja, itu tim,” kata Kiai Ma’ruf.
Dalam kesaksiannya, Kiai Ma’ruf menjelaskan dirinya mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk berpendapat. “Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. Ada dari forum antipenistaan,” ujar Ma’ruf dalam persidangan.
Banyaknya permintaan dari masyarakat tersebut, kata dia, MUI selanjutnya membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan, dan informasi komunikasi.
“Yang bahas ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) Melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan,” kata Kiai Ma’ruf.
Setelah itu, MUI melakukan pembahasan mulai dari 1 sampai 11 Oktober 2016. Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 ini dianggap telah melakukan penodaan agama saat mengutip surah al-Maidah ayat 51.
“Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagaaman MUI,” kata dia
Kiai Ma’ruf menambahkan, hasil yang menyatakan Ahok melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama produknya lebih tinggi dari fatwa. Hal ini dikarenakan melibatkan empat komisi dalam pembahasan.
“Lebih tinggi ini. Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI,” kata dia. [FR]