SUARAMASJID.com| Jakarta–Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merasa heran dan aneh dengan aksi penegakan hukum di negara ini. Pasalnya, kalangan yang menginginkan penegakan hukum justru dikriminalisasi dengan tuduhan makar.
Seperti diketahui, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath adalah korban kriminalisasi aparat dengan tuduhan makar. MAK –panggilan akrabnya- ditangkap polisi pada umat dini hari jelang Aksi 313 di kawasan Bunderan HI, Jakarta Pusat.
“Memperjuangkan penegakan hukum disebut makar. Lha wong demonya aman, tertib, damai. Yang diinginkan polisi agar massa tak sampai Istana juga dituruti,” ungkap Hidayat saat menyampaikan pidato dalam Zikir Akbar di Wisma Ikadi, Jakarta Timur, Kamis (6/4).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjadi heran, penanggung jawab Aksi 313 ditangkap dengan tuduhan makar sementara demonstrasi yang dilakukan juga tidak anarkis. Lalu, sebelum jam enam sore massa juga sudah bubar.
“Lah kok dituduh makar. Kalau bawa sajadah, tasbih, seperangkat shalat itu bukan makar tapi mahar,” ungkap Hidayat.
Sebelumnya Hidayat mengingatkan, salah satu konsekuensi demokrasi adalah adanya asas proporsional. Sehingga sangat wajar apabila mayoritas menjadi pemimpin.
“Di Amerika, apa ada Presiden Muslim? Di Bali apa ada gubernur Muslim?. Jadi kalau di Jakarta yang mayoritas Islam menginginkan gubernur Muslim itu wajar dan bukan SARA,” jelas Hidayat.
Menurut Hidayat, keinginan umat Islam Jakarta ini bukanlah keinginan yang aneh, tetapi merupakan suatu kewajaran.[FR]