SUARAMASJID.com| Jakarta—Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 14 Desember 2016 mengeluarkan fatwa tentang HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM.
Menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pertimbangan mengeluarkan fatwa ini adalah sebagai berikut :
a. Bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka.
b. Bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim.
c. Bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
d. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
Berdasarkan pertimbangan ini maka MUI menetapkan bahwa menggunakan Atribut keagamaan non muslim adalah Haram.
Untuk Fatwa MUI dalam edisi full silahkan simak pada Dokumen resmi di bawah ini :
FATWA MUI TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM