SUARAMASJID.com| Jakarta–Disinggung soal kekhawatiran ada yang overstay (melebihi masa tinggal), Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis juga memastikan bahwa jemaah umrah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi atau berizin tidak mungkin melakukan hal itu. Sebab, jemaah sebelum berangkat akan menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu kepada PPIU nya masing-masing.
“Jika ada PPIU yang membiarkan jemaahnya overstayer, maka risikonya berat karena izinnya akan dicabut. Dari awal kita sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi agar tidak ada jemaah umrah over stayer,” ujar mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo .
Muhajirin mengaku kalau saat ini pihaknya sedang fokus untuk mendorong agar jemaah tidak berangkat umrah melalui travel yang tidak berizin. Salah satu yang dilakukan adalah dengan terus menggencarkan sosialiasi lima pasti umrah.
“Jemaah yang akan umrah, harus memastikan legalitas biro perjananan/travel itu resmi atau tidak, transportasi atau pesawat yang akan digunakan, jadwal dan agenda kegiatan selama di Tanah Suci, tempat menginap (hotel), serta memastikan telah mendapatkan visa,” tegas Muhajirin.
Untuk memudahkan jemaah dalam mencari informasi apakah bira travel atau PPIU itu resmi atau tidak, Ditjen Penyelenggaraan dan Umrah juga telah menerbitkan aplikasi umrah cerdas berbasis android. Dari aplikasi itu, jemaah tinggal mengetik nama travel umrah yang akan digunakan, jika terdaftar berarti sudah berizin, jika tidak terdaftar berarti belum berizin.